NAMA : E. Fanny Aprilia
KELAS : 1KA15
NPM : 12113908
NEGARA DAN HUKUM
Ø NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ø Unsur-unsur Negara
1.Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.
Ø Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Ø Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
·Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia.
·Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri.
·Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu.
·Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru.
Ø Berdasarkan teori, negara terjadi karena:
·Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan.
·Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
·Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
·Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
Ø Tujuan Negara
· Melaksanakan ketertiban dunia
· Menyelenggarakan Pertahanan
· Menegakkan keadilan
· Mengusahakan kesejahteraan rakyat
Ø Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Ø Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia
· Negara Kesatuan
· Negara Serikat
· Perserikatan Negara (Konfederasi)
· Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
· Dominion
· Koloni
· Protektorat
· Mandat
· Trust
Ø HUKUM
Hukum merupakan peraturan-peraturan di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yang tegas ( berupa hukuman ) terhadap siapa saja yang tidak mau patuh menaatinya.
Ø Sifat Hukum
1. Adanya perintah atau larangan
2. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
1. Sumber – sumber Hukum Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1. Undang – Undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana hukum.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar